Tampilkan postingan dengan label batas kecepatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label batas kecepatan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Mei 2019

Batas kecepatan berkendara di jalan


Batas maksimal kecepatan kendaraan di jalan raya





tokopuas.com - kendaraan bermotor di ciptakan untuk mempercepat penggunanya sampai ke tujuan. Di pasaran ,banyak motor di jual dengan kapasitas mesin yang besar, CC besar.





Semakin besar sebuah kapasitas mesin kendaraan membuat kendaraan tersebut semakin kuat atau cepat. Namun, walaupun kendaraan bisa melaju dengan kecepatan tinggi, tetap ada aturan yang membatasi kecepatan sebuah kendaraan berjalan.





Baca : sanksi denda melanggar batas kecepatan.





Misalnya, kecepatan motor maksimal di area jalan perkotaan tidak boleh terlalu cepat melebihi 50 km/jam. Jika ingin mencoba kendaraan melaju dengan kecepatan tertinggi, bisa mencobanya di sirkuit khusus.









Aturan pembatasan kecepatan ini di atur oleh peraturan pemerintah nomer 79 tahun 2013 pasal 23 ayat 4 yang berisi :





  • 1.paling rendah 60 Km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
  • 2.paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
  • 3.paling tinggi 50 Km/jam untuk jalan perkotaan
  • 4.Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman penduduk.




Nah, dari keterangan di atas, yang di maksud jalan bebas hambatan adalah jalam tol, dan jika pengemudi melanggar peraturan di atas, pengemudi akan terkena denda tilang. Besarnya denda tilang sesuai pasal hukum yang berlaku..





baca : denda melanggar rambu lalu lintas dan marka.





Aturan batas kecepatan ini di buat untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.





Semoga bermanfaat, jangan lupa like dan share..


denda sanksi tilang melanggar kecepatan


Denda sanksi tilang melanggar kecepatan tertinggi atau terendah





tokopuas.com - di jalan - jalan tertentu ada sebuah aturan yang mengatur agar kendaraan melaju dengan batas kecepatan. Misalnya kendaraan di area perkotaan hanya boleh berjalan dengan kecepatan maksimal 50km/jam. Dan jika kendaraan berjalan di jalan bebas hambatan/jalan tol maka kendaraan tidak boleh berjalan terlalu lambat atau terlalu cepat... karena kendaraan harus berjalan dengan kecepatan minimal 60km/jam dan maks 100 km/jam.









aturan ini di buat agar pengendara lain tetap aman dan terhindar dari kecelakaan.





baca : sanksi denda tak memakai plat nomor TNKB.





Bagi pengendara yang melanggar peraturan kecepatan, akan mendapatkan sanksi tilang sesuai undang undang nomer 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 5 yang berbunyi :





" setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )."





BACA : sanksi denda melanggara rambu dan marka.





dengan adanya peraturan seperti di atas, di harapkan bisa untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas..





Semoga tulisan ini bermanfaat, jangan lupa like dan share, terima kasih..