Tampilkan postingan dengan label sim kendaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sim kendaraan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Mei 2019

Penyebab speedometer analog rusak


sebab Speedometer analog sepeda motor cepat rusak.





tokopuas.com - speedometer dan odomoter di sepeda motor bisa digunakan sebagai patokan untuk mengganti oli, kapan waktu servis, nila tambah jika motor di jual, Dll.





Nah, speedometer analog bisa dengan mudah cepat rusak jika tidak dirawat dengan benar. Nah di bawah ini adalah beberapa hal yang bisa menyebabkan speedometer analog di rusak.





baca : keuntungan dan kekurangan ban tubeless.





1.memundurkan motor lebih dari 15 meter.





Memundurkan sepeda motor tidak akan membuat angka odometer menjadi mundur, justru hal ini akan membuat kawat speedometer terputus. Jadi usahakan untuk tidak pernah memundurkan sepeda motor lebih dari 20 meter.





2.lumasi gear speedometer dengan vaseline.





Saat sepeda motor berjalan, gear speedometer yang terletak di bagian depan akan terus berputar, jika gear dalam kondisi kering yang di sebabkan karena pernah terendam banjir, maka akan berakibat gear rusak.









Untuk mengatasi masalah ini adalah dengan membuka bagian gear dan melumasinya dengan vaseline.





baca : apa yang terjadi jika angka odometer di spedometer penuh.





3. Lumasi kawat speedometer.





Kawat speedometer akan terus berputar dan terus berputar, ketika sepede motor berjalan. Karena terus berputar, kawat harus selalu licin. Jika kawat speedometer susah berputar, tersendat sendat, yang di akibatkan kering atau pernah terendam banjir. Maka akan berakibat rusaknya gear speedometer.





Untuk melumasi kawat speedometer, bisa menggunakan pelumas rantai, oli yang masih baru atau vaseline.





Semoga tulisan ini berguna dan bermanfaat, jangan lupa like dan share.. terima kasih..


Jumat, 08 Desember 2017

syarat membuat sim UMUM dan PERORANGAN

syarat membuat sim umum dan perorangan



tokopuas.com - setelah kemarin saya membahas perbedaan sim, mulai dari sim A, B, C, dan D, dan ditulisan ini, saya akan membahas beberapa syarat untuk memiliki sim, baik itu sim perorangan dan juga SIM UMUM..

jenis sim berdasarkan jenis

baca : peerbedaan SIM A B C dan D.



nah.. untuk memiliki sim, ada beberapa tahapan dan syarat.. di bawah ini saya tulisakan beberapa syarat yang harus di miliki untuk membuat sim...

syarat untuk sim perorangan



berdasarkan usia



untuk pemohon yang meginginkan SIM A, C dan D, maka usia si pemohon harus di atas 17 tahun.. sedangkan untuk sim B1 wajib harus berusia 20 tahun ke atas, dan B2 harus berusia 21 tahun keatas. syarat usia di atas saya dapat berdasarkan UU no.22 tahun 2009 pasal 81 ayat 2, 3, 4 dan 5.

dan bagi pengemudi yang ingin memiliki sim B1 dan SIM B2, ada syarat khusus, yaitu,


  • pemohon yang ingin memiliki sim B1, diharuskan telah memiliki sim A selama atau paling sedikit 1 tahun atau 12 bulan.

  • pemohon yang ingin memiliki sim B2, di haruskan telah memiliki SIM b1 selama atau paling sedikit 1 tahun atau 12 bulan.



kesimpulanya, anda yang yang ingin sim B2, harus melalui beberapa tahap, yaitu harus memiliki sim A selama 1 tahun, baru bisa mengajukan SIM B1, setelah memiliki sim B1 selama satu tahun, barulah, anda di perbolehkan untuk membuat SIM B2. ketentuan ini telah tercantum di UU no. 22 tahun 2009 pasal 81 ayat 6.

selain peraturan di atas, bagi pemohon sim baru, juga harus melengkapi kelengkapan, seperti memliki KTP, mengisi formulir, membayar biaya aministrasi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan juga harus lulus ujian teori, praktek dan juga ujian ketrampilan melalui simulasi.

syarat untuk SIM umum.



nah, selanjutnya, saya akan membahas tentang sim umum dan beberapa kelebihan di bandingkan dengan jenis sim perorangan.. sim umum hanya terbagi 3, yaitu SIM A umum, SIM B1 umum dan SIM B2 umum..

syarat usia untuk memiliki sim umum.



berdasarkan UU no.22 tahun 2009 pasal 83 ayat 1, 2, dan 3.  ..untuk memiliki sim A umum, pemohon harus berusia 17 tahun keatas, sedangkan untuk sim B1 umum, pemohon harus berusia 22 tahun keatas , sedangkan untuk sim B2 umum, harus berusia 23 tahun keatas.. selain itu, di butuhkan kelengkapan lain, seperti KTP, surat keterangan sehat, DLL..

dan untuk memliki sim, ada beberapa tahapan yang di lalui. peraturan ini berdasarkan UU no.22 tahun 2009, pasal 83 ayat 4.


  • untuk memmiliki SIM A umum, pemohon di haruskan telah memiliki SIM A selama minimal 1 tahun atau minimal 12 bulan .

  • pemohon yang ingin memliki sim B1 umum, harus telah memiliki SIM A umum selama minimal 1 tahun atau minimal 12 bulan.

  • pemohon yang ingin memiliki sim B2 umum, harus telah memiliki SIM B1 umum selama minimal 1 tahun atau minimal 12 bulan.



nah, di atas, adalah syarat syarat yang harus dilakukan jika anda ingin mengajukan sim umum, jika tulisan saya ini bermanfaat.. jangan lupa untuk like dan share yaa.. terima kasih...