Tampilkan postingan dengan label kendaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kendaraan. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Mei 2019

Cara merawat piston kendaraan bermotor


Trik merawat piston kendaraaan bermotor





tokopuas.com - piston atau orang jawa tengah biasa menyebutnya seker, merupakan bagian terpenting di mesin. Piston merupakan sumber utama penggerak gear di dalam mesin. Pergerakan piston di hasilkan dari proses pembakaran bahan bakar.





cara merawat piston




Nah, untuk merawat piston, di bawah ini adalah hal penting yang harus diperhatikan agar piston selalu awet.





baca : pasang busi tanpa ring apakah aman?





1. Volume oli mesin.





Piston merupakan bagian yanh reterus bergerak dan bergesekan. Nah, agar pergesekan ini selalu lancar , dibutuhkanlah sebuah pelumas mesin yaitu Oli.





Volume oli yang berada di dalam mesin harus sesuai standard. Oli tidak boleh kurang atau terlalu banyak. Jika sampai oli di dalam mesin habis saat mesin bekerja, maka akan terjadi kerusakan pada piston, silinder dan ring piston. Jika volume oli terlalu banyak, mesin motor bisa mati karena bagian klep, busi yang selalu terendam oli.





baca : fungsi dan kegunaan SIM C1 dan C2.





2. Komposisi bensin.





Pastikan untuk selalu menggunakan bahan bakar yang bersih dari timbal, kerikil, serpihan besi dll. Serpihan besi atau kerikil kecil yang masuk kedalam mesin, akan berakibat langsung merusak piston saat terjadi proses pembakaran.





3.penggunaan oli palsu.





Selain oli, keaslian oli yang di pakai juga harus sesuai standard, menggunakan oli palsu atau sembarang oli, dapat membuat ring piston dan klep mengalami kerusakan.





semoga tulisan ini bermanfaat.. jangan lupa like dan share









2.


Rabu, 08 Mei 2019

Denda tilang spion motor dan mobil


Denda tilang kendaraan tanpa kaca spion





tokopuas.com - setiap kendaran bermotor yang menggunakan jalan, di wajibkan memenuhi persyaratan teknis layak jalan, hal ini agar kendaraan tersebut menjadi standard dan aman bagi pengendara.





Khusus pengguna sepeda motor, kelengkapan standard yang harus ada adalah lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan/speedometer, kaca spion lengkap dan juga knalpot.





baca : perbedaan pelat nomor TNKB dan TCKB.





Khusus pengguna mobil, kelengkapan sama dengan kelengkapan motor, cuma di tambah kaca depan, bumper , dan penghapus kaca.









Jika menggunakan knalpot variasi, maka knalpot tersebut harus mengeluarkan suara yang tidak berisik, jika knalpot mengeluarkan suara terlalu berisik, maka akan terkena sanksi pidana.





Kaca spion utama juga harus sesuai standard, dan lengkap 2 buah, untuk kanan dan kiri, jika di modifikasi terlalu kecil, akan terkena tilang saat razia.





baca : batas kecepatan berkendara di jalan raya.





Sanksi pidana antara motor dan mobil berbeda, untuk pelanggar yang memakai sepeda motor akan terkena sanksi berdasarkan Undang undang nomer 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1, yang berbunyi :





" setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot ,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000-, ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )."





Sedangkan khusus pengendara mobil, akan terkena pasal 285 ayat 2, yang berbunyi :





" setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama ,lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )"





nah, denda di atas adalah denda maksimal, besarnya denda yang nantinya akan di bayarkan di tentukan oleh hakim pengadilan, jika memilih surat tilang warna merah.





atau membayar penuh sebelum jadwal pengadilan jika memilih surat tilang warna biru. Atau bisa juga membayar setelah pengadilan dengan biaya yanh telah di tentukan oleh hakim pengadilan.





Semoga bermanfaat, jangan lupa like dan share .