Tampilkan postingan dengan label denda tilang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label denda tilang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Mei 2019

Denda tilang spion motor dan mobil


Denda tilang kendaraan tanpa kaca spion





tokopuas.com - setiap kendaran bermotor yang menggunakan jalan, di wajibkan memenuhi persyaratan teknis layak jalan, hal ini agar kendaraan tersebut menjadi standard dan aman bagi pengendara.





Khusus pengguna sepeda motor, kelengkapan standard yang harus ada adalah lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan/speedometer, kaca spion lengkap dan juga knalpot.





baca : perbedaan pelat nomor TNKB dan TCKB.





Khusus pengguna mobil, kelengkapan sama dengan kelengkapan motor, cuma di tambah kaca depan, bumper , dan penghapus kaca.









Jika menggunakan knalpot variasi, maka knalpot tersebut harus mengeluarkan suara yang tidak berisik, jika knalpot mengeluarkan suara terlalu berisik, maka akan terkena sanksi pidana.





Kaca spion utama juga harus sesuai standard, dan lengkap 2 buah, untuk kanan dan kiri, jika di modifikasi terlalu kecil, akan terkena tilang saat razia.





baca : batas kecepatan berkendara di jalan raya.





Sanksi pidana antara motor dan mobil berbeda, untuk pelanggar yang memakai sepeda motor akan terkena sanksi berdasarkan Undang undang nomer 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1, yang berbunyi :





" setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot ,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000-, ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )."





Sedangkan khusus pengendara mobil, akan terkena pasal 285 ayat 2, yang berbunyi :





" setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama ,lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )"





nah, denda di atas adalah denda maksimal, besarnya denda yang nantinya akan di bayarkan di tentukan oleh hakim pengadilan, jika memilih surat tilang warna merah.





atau membayar penuh sebelum jadwal pengadilan jika memilih surat tilang warna biru. Atau bisa juga membayar setelah pengadilan dengan biaya yanh telah di tentukan oleh hakim pengadilan.





Semoga bermanfaat, jangan lupa like dan share .


Selasa, 07 Mei 2019

Sanksi melanggar rambu lalu lintas dan marka


Sanksi melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan





tokopuas.com - marka jalan dan rambu lalu lintas berfungsi untuk membuat pengguna jalan bisa tertib aturan dan menghindari terjadinya kecelakaan. Namun, walaupun markah dan rambu lalu lintas berada di sepanjang jalan, banyak sekali pengendara yang melanggarnya, entah karena unsur sengaja,lupa dan tidak tahu.





baca : denda tilang tidak pakai sabuk keselamatan safety belt.





Namun, yang harus kamu tahu, bagi pengendara yang melanggar markah dan rambu lalu lintas akan mendapat sanksi yang cukup berat.





denda melanggar rambu




Sanksi atau denda ini di dasarkan pada undang - undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 287 ayat 1 yang berbunyi :





" setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah )."





Denda ini termasuk besar dan hampir semua pengendara kendaraan bisa dengan mudah terkena sanksi ini, biasanya pelanggaran yang paling sering adalah melewati garis pembatas jalan, menembus lampu merah, salah masuk jalan dan melawan arus.





baca : denda tilang tidak pakai helm.





Semoga tulisan ini berguna dan bermanfaat, jangan lupa like dan share, terima kasih


Denda tilang sabuk keselamatan mobil


Denda tilang pengemudi tak pakai sabuk keselamatan mobil





tokopuas.com - mobil di lengkapi dengan safety belt atau sabuk keselamatan yang berfungsi mencegah kepala penumpang terbentur ketika mobil di rem medadak atau terjadi tabrakan. Banyak manfaat menggunakan safety belt, seperti mencegah tubuh ambruk terjatuh saat sedang tidur, DLL.





baca : denda tilang tidak pakai helm.





Nah, saat ada razia polisi, pengemudi dan penumpang yang duduk di samping kursi pengemudi di wajibkan memakai sabuk pengaman ini, jika tidak memakai sabuk kesematan, maka harus membayar denda tilang.





denda sabuk keselamatan




Untuk biaya tilang yang harus di bayarkan adalah di atur undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 289 yang berbunyi :





" setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )."





baca : biaya denda tilang tidak menyalakan lampu kendaraan.





denda 250.000 adalah denda maksimal, jika anda mengambil slip merah saat tilang, maka biaya denda yang harus anda bayar di tentukan oleh hakim pengadilan.





semoga tulisan ini berguna dan bermanfaat, jangan lupa untuk like dan share, terima kasih.


Denda tilang tidak pakai helm


Sanksi denda tilang pengendara yang tak pakai helm





tokopuas.com - helm merupakan peralatan keselamatan berkendara yanh wajib di pakai, fungsi helm akan melindungi kepala jika terjadi kecelakaan atau benturan.





baca : denda tilang tidak membawa stnk.





denda tilang tak pakai helm




Berkendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi tanpa memakai helm akan sangat berbahaya bagi diri sendiri, dan jika terjadi razia polisi, pengendara akan terkena sanksi tilang. Denda sanksi tilang yang harus di bayarkan sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 pasal 291 ayat 1 yang berbunyi :





" setiap penumpang atau pengendara sepeda motor yang tak menggunakan helm standard nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )."





dari pasal di atas, bisa di ambil kesimpulan jika pengendara dan penumpang wajib memakai helm standard, dan bukan memakai helm yang tidak standard berkendara seperti helm pekerja bangunan, helm pekerja pabrik.





baca : denda tilang tidak menyalakan lampu.





Semoga anda selalu selamat di jalan, jangan lupa untuk like dan share.. terima kasih..


Senin, 06 Mei 2019

Denda tilang tidak menyalakan lampu kendaraan


Denda tilang tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor





tokopuas.com - saat berada di jalan, pengendara kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu, tak perduli siang dan malam, lampu kendaraan harus selalu menyala saat digunakan.









Saat terjadi razia, jika pengendara tidak menyalakan lampu atau lampu tidak menyala yang di sebabkan karena kerusakan atau lupa, pengendara motor tersebut akan menerima sanksi denda.





baca : perbedaan stnk dan stck kendaraan bermotor.





Biaya Sanksi denda tidak menyalakan lampu di siang hari dan tidak menyalakan lampu saat malam hari sangat berbeda.





Untuk biaya denda lampu mati di siang hari di atur undang undang no 22 tahun 2009 pasal 293 ayat 2 yang berbunyi :





" setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari, sebagaimana di maksud pasal 107 ayat 2 , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atu denda paling banyak Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) "





Dengan demikian, usahakan agat selalu memeriksa lampu ketika berkendara, gak mau kan kena denda..??





baca : jenis surat tilang lalu lintas.





jika terkena razia saat malam hari dan tidak menyalakan lampu, dendanya akan menjadi lebih berat sesuai pasal 293 ayat 1, yang berbunyi :





" setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana di msksud dalam pasal 107 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )"





Denda di atas juga berlaku untuk lampu yang tidak sesuai standard, misalnya lampu utama dengan cahaya pink, merah, sangat di larang.





Semoga tulisan ini bermanfaat.. jangan lupa like dan share, terima kasih...


Biaya denda tilang punya SIM dan tidak punya


Biaya denda tilang bagi pengendara yang punya sim dan tidak punya





tokopuas.com - SIM atau surat izin mengemudi wajib dimiliki seorang pengendara dengan usia minimal 17 tahun. Bagi pengendara yang belum cukup umur maka belum bisa memiliki SIM.





Jika pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memiliki sim maka akan terkena sanksi tilang saat ada razia polisi di jalan. Nah.. berapakah sanksi denda bagi pengendara yang tidak memiliki sim,??





baca : keuntungan menggunakan sim umum





Berdasarkan hukum di indonesia, undang - undang nomer 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 281 yang berbunyi " setiap pengguna kendaraan bermotor yang tidak memiliki sim , akan di pidana dengan pidana kurunngan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. "









1 juta rupiah adalah biaya denda maksimal, dan jika anda melanggal pasal 281, biaya yang anda bayarkan akan di tentukan oleh hakim pengadilan , bisa 1 juta atau lebih murah.





Baca : biaya perpanjangan sim C





bagi pengendara yang telah memiliki sim bisa terkena denda jika pengendara tersebut tidak bisa menunjukkan SIM saat ada razia polisi. Sesuai pasal 288 ayat 2, yang berbunyi " setiap pengendara kendaraan bermotor yang telah memiliki SIM namun tidak bisa menunjukkan SIM saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.





jadi, usahakan sim selalu anda bawa saat anda berkendara. Semoga tulisan yang saya buat ini berguna dan bermanfaat, jangan lupa untuk like dan share.. terima kasih..


Minggu, 05 Mei 2019

Fungsi surat tilang merah dan manfaatnya


Fungsi lembar surat tilang merah dan manfaatnya





tokopuas.com - saat pengendara terkena tilang akibat melanggar lalu lintas, maka pengendara tersebut mempunya dua pilihan untuk memilih menerima surat tilang warna merah atau warna biru.





baca : fungsi dan manfaat surat tilang biru.





kedua surat tilang tersebut mempunyai fungsi masing masing, nah ditulisan ini saya akan menuliskan fungsi surat tilang warna merah. Surat tilang merah di berikan jika pelanggar mengakui kesalahanya , dan BERSEDIA HADIR DI PERSIDANGAN berdasarkan waktu yang telah di tentukan.









Jadi, surat tilang warna merah berfungsi bagi pelanggar yang bisa hadir di persidangan, dan jika pelanggar tidak bisa datang ke pengadilan bisa mewakilkanya ke seseorang. Pihak yang di di pilih untuk mewakili akan di tulis namanya di bagian surat tilang.





Biasanya biaya denda yang di bayarkan melalui pengadilan, menjadi lebih murah di banding jika menerima surat tilang warna biru, namun proses yang di lakukan lebih panjang dan lebih rumit.





jumlah denda yang harus di bayar di tentukan oleh hakim di pengadilan, biasanya lebih murah.





Jika pelanggar belum membayar denda untuk kasus pelanggaran lalu lintas yang telah di lakukan, maka surat kendaraan seperti STNK, SIM , masih akan di tahan. Besarnya denda yang di bayarkan tergantung dari keputusan hakim di pengadilan.





Manfaat surat tilang merah :





1.pelanggar bisa membayar lebih murah namun proses panjang dan rumit.





Semoga tulisan saya ini berguna dan bermanfaat...