Tampilkan postingan dengan label tilang dan sanksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tilang dan sanksi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Mei 2019

Denda tilang spion motor dan mobil


Denda tilang kendaraan tanpa kaca spion





tokopuas.com - setiap kendaran bermotor yang menggunakan jalan, di wajibkan memenuhi persyaratan teknis layak jalan, hal ini agar kendaraan tersebut menjadi standard dan aman bagi pengendara.





Khusus pengguna sepeda motor, kelengkapan standard yang harus ada adalah lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan/speedometer, kaca spion lengkap dan juga knalpot.





baca : perbedaan pelat nomor TNKB dan TCKB.





Khusus pengguna mobil, kelengkapan sama dengan kelengkapan motor, cuma di tambah kaca depan, bumper , dan penghapus kaca.









Jika menggunakan knalpot variasi, maka knalpot tersebut harus mengeluarkan suara yang tidak berisik, jika knalpot mengeluarkan suara terlalu berisik, maka akan terkena sanksi pidana.





Kaca spion utama juga harus sesuai standard, dan lengkap 2 buah, untuk kanan dan kiri, jika di modifikasi terlalu kecil, akan terkena tilang saat razia.





baca : batas kecepatan berkendara di jalan raya.





Sanksi pidana antara motor dan mobil berbeda, untuk pelanggar yang memakai sepeda motor akan terkena sanksi berdasarkan Undang undang nomer 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1, yang berbunyi :





" setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot ,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000-, ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )."





Sedangkan khusus pengendara mobil, akan terkena pasal 285 ayat 2, yang berbunyi :





" setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama ,lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )"





nah, denda di atas adalah denda maksimal, besarnya denda yang nantinya akan di bayarkan di tentukan oleh hakim pengadilan, jika memilih surat tilang warna merah.





atau membayar penuh sebelum jadwal pengadilan jika memilih surat tilang warna biru. Atau bisa juga membayar setelah pengadilan dengan biaya yanh telah di tentukan oleh hakim pengadilan.





Semoga bermanfaat, jangan lupa like dan share .


denda sanksi tilang melanggar kecepatan


Denda sanksi tilang melanggar kecepatan tertinggi atau terendah





tokopuas.com - di jalan - jalan tertentu ada sebuah aturan yang mengatur agar kendaraan melaju dengan batas kecepatan. Misalnya kendaraan di area perkotaan hanya boleh berjalan dengan kecepatan maksimal 50km/jam. Dan jika kendaraan berjalan di jalan bebas hambatan/jalan tol maka kendaraan tidak boleh berjalan terlalu lambat atau terlalu cepat... karena kendaraan harus berjalan dengan kecepatan minimal 60km/jam dan maks 100 km/jam.









aturan ini di buat agar pengendara lain tetap aman dan terhindar dari kecelakaan.





baca : sanksi denda tak memakai plat nomor TNKB.





Bagi pengendara yang melanggar peraturan kecepatan, akan mendapatkan sanksi tilang sesuai undang undang nomer 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 5 yang berbunyi :





" setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )."





BACA : sanksi denda melanggara rambu dan marka.





dengan adanya peraturan seperti di atas, di harapkan bisa untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas..





Semoga tulisan ini bermanfaat, jangan lupa like dan share, terima kasih..