Syarat memperpanjang SKCK dengan mudah
tokopuas.com - SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian mempunyai masa aktif selam 6 bulan, dan setelah masa aktif skck telah habis, pemilik skck bisa memperpanjangnya lagi.
dengan syarat SKCK sudah tidak aktif tidak lebih dari 1 tahun, jika sudah lebih dari 1 tahun, maka harus membuat lagi SKCK dengan proses seperti membuat SKCK baru.
baca : syarat dan cara membuat skck baru.
Syarat - syarat yang harus di bawa :
- 1.Membawa SKCK lama atau foto copy SKCK yang telah di legalisir.
- 2.membawa foto copy KTP atau SIM.
- 3.membawa foto copy kartu keluarga.
- 4.membawa foto copy akta kelahiran.
- 5.membawa pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
Setelah dokumen di atas telah siap, silahkan datanh ke kantor kapolres yang sesuai domisili KTP anda, dan isi formulir perpanjangan SKCK yang telah di sediakan di kantor polisi.

Saat proses perpanjang SKCK , pemohon tidak perlu lagi melakukan rekam sidik jari.
baca : cara membuat SKCK online dari luar kota.
Dan untuk biaya perpanjang SKCK di atur dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak dengan, biaya Rp.30.000,- ( update tarif tanggal 6 januari 2017 ).
Jangan lupa untuk membuat legalisir SKCK yang telah jadi karena legalisir akan sangat berguna nanti.
Semoga tulisan ini berguna dan bermanfaat, jangan lupa like dan share, terima kasih...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar